Senin, 28 April 2014

Nomor Induk Kependudukan (NIK) : Unik, Khas, Tunggal, dan Melekat Sepanjang Masa

Nomor Induk Kependudukan (NIK) : Unik, Khas, Tunggal, dan Melekat Sepanjang Masa


 Salah satu hal penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan adalah akan diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK). NIK yang nantinya akan terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
            Sesuai amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut akan dijalankan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan pembangunan database kependudukan nasional, yang sangat erat kaitannya dengan keterbatasan kelembagaan, pendanaan, dan sumber daya manusia yang ada. Undang-undang Adminduk menuntut NIK sudah mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang  Adminduk mengatur soal pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan system ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan dan dijamin tingkat validitasnya.
            Undang-undang itu juga mengatur  Nomor  Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti paspor, surat sertifikat hak milik, surat izin mengemudi (SIM), dan sebagainya. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan. Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK. Posisi NIK karena itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.
            Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud  dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Ke depan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Untuk lebih mengefektifkan administrasi kependudukan dan terwujudnya sistem administrasi kependudukan nasional yang efektif dan terintegrasi, harus ada sistem pelayanan, sistem pendaftaran, serta sistem penerbitan dokumen kependudukan yang rapi,
            terintegrasi, dan terkomputerisasi (online) dengan validitas dan akurasi data. Selain itu, juga harus dipikirkan pembangunan dan pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan yang standar dan berlaku nasional. Namun jumlah penduduk Indonesia yang tergolong besar tentu adalah tantangan tersendiri. Pasti dibutuhkan teknologi informasi yang canggih untuk menerapkan sistem ini secara on-line.
            Kendala dana tentu akan menghadang, sebab infrastruktur telekomunikasi dan pendukungnya masih terbatas, apalagi untuk melayani penduduk yang tersebar dipulau-pulau yang jumlahnya saja sekitar 17.000 buah pulau.
            Pada 2006, sosialisasi, penataran, penyiapan peralatan, serta penerapan sistem dan operasionalisasi dipusat, 22 provinsi, 298 Kabupaten/ Kota, dan 3.682 kecamatan terus dilakukan. Pada 2007, hal itu ditindaklanjuti dengan pemeliharaan sistem dan operasionalisasi di pusat sampai kecamatan, dan diharapkan pada 2009 database kependudukan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sudah terbangun. Lalu dalam lima tahun sejak undang-undang itu disahkan, diharapkan pelaksana teknis di 5.300 kecamatan sudah terbentuk.

 Membaca NIK ( Nomor induk Kependudukan) 

Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP atau Akta Lahir adalah nomor unik, khas, tunggal, dan melekat selamanya, yang diberikan Negara pada penduduk. Namun tahukah Anda jika Anda memberitahukan NIK Anda kepada orang lain, maka Anda telah memberitahukan tanggal lahir? Ya.Karena informasi itu terdapat pada NIK.Inilah format NIK: 
AABBCCDDEEFFGGGG

Ada16 angka (digit) yang terdiri dari:
AA (1-2):Kode provinsi dimana NIK diterbitkan
BB (3-4):Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan"Kota"
CC (5-6):Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan
DD (7-8):Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi 44.
EE (9-10):Bulan lahir
FF( 11-12):Dua angka terakhir tahun lahir.
GGGG (13-16): Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan12angka sebelumnya.

Sebagaicontoh,misalkanseorangperempuanlahirdiKotamadyaBandungtanggal17Agustus1990
                Maka NIK-nya adalah : 10 50 24 570890 0001 
SATU NUSA SATU NIK
            Sebagai warga negara, penduduk Indonesia sekarang ini harus hidup dengan setumpuk nomor identitas. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor,
            Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil bisa menghafal semuanya.
            Karena kurang tertibnya administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias asli tapi palsu.
            Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil bisa menghafal semuanya. Karena kurang tertibnya administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias asli tapi palsu.
            Setelah dihitung, menurut Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak, Soeharno, saat ini total ada 28 jenis nomor identitas unik yang berbeda. Antara lain, nomor KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, nomor yang dikeluarkan oleh  PLN, Telkom, PDAM, dan sertifikat tanah. Yang mengelola dan mengeluarkan nomor identitas itu pun tidak kalah banyak : 28 instansi pemerintah atau perusahaan, baik di pusat maupun di daerah.
            Karenanya, wajar masyarakat mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor yang beragam. Keluhan itu bermuara pada rendahnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau birokrasi saat ini, bisa diakui, memang masih jauh dari memuaskan. Bukan saja pelayanan tersebut belum efisien, kurang transparan dan berbelit-belit, tapi juga membuka peluang terjadinya KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Padahal, isu pelayanan publik memiliki implikasi yang amat luas dalam bidang ekonomi dan politik.
             Masalah kependudukan di Indonesia memang besar. Bukan hanya pertumbuhannya masih tinggi, penyebarannya pun tidak merata. Ini semua menyulitkan birokrasi dalam memberikan pelayanan yang memuaskan.
            Kelak, dengan bermodalkan data konvensional yang sudah tersedia di banyak instansi, seluruh instansi terkait diharapkan bersepakat menetapkan semacam nomor bersama -yang dalam program ini disebut NIK –untuk digunakan di semua tempat. Misalnya, satu seri nomor identitas KTP yang dipegang si Fulan juga akan digunakan sebagai nomor petunjuk yang sama bagi kantor imigrasi saat menerbitkan paspor. Begitu pula halnya  ketika  kepolisian akan mengeluarkan SIM, atau kantor pajak hendak memberikan NPWP. Singkat kata, KTP, paspor, SIM dan NPWP si Fulan nanti akan bernomor tunggal yang seragam alias sama. Tidak banyak macam dan jenis seperti sekarang ini.
            Apa yang akan dibangun adalah sebuah gudang data nasionalyangterpadu. Dengan gudang data nasional yang terpadu ini, kelak setiap instansi juga dapat dengan mudah melacak seluruh informasi si Fulan –mulai dari status kependudukannya, rekening telepon, rekening air (PAM), catatan kriminal sampai kewajiban pajaknya –cukup dari satu nomor identitas unik tadi.   Sistem ini akan langsung melacak, kemudian mengoreksinya jika ternyata terdapat  informasi  yang  tidak cocok dari sub yek yang sama yang? berasal dari instansi yang berbeda. "Bukan hanya pemalsuan dan penggandaan akan bisa dicegah  lebih efektif, negara akan bisa berhemat dan pemasukan pasti akan berlipat.
            Salah satu lembaga yang penting adalah Departemen Dalam Negeri. Depdagri mempunyai program Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari rancang-bangun yang ada, NIK merupakan prasyarat dalam membangun bank data nasional dalam bidang administrasi kependudukan. NIK akan diberikan kepada setiap bayi lahir yang dilaporkan orang tuanya. Orang tua tersebut harus tercatat sebagai penduduk suatu wilayah dan tercatat sebagai satu keluarga (ada nomor Kartu Keluarga). NIK terdiri 16 digit yang dibagi atas tiga kode: wilayah, waktu lahir dan nomor urut kelahiran. NIK ini akan dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang hendak ditertibkan (KTP, KK, akta kelahiran, danlainnya).
    sumber: http://www.thejakartapost.com/files/images2/e-Citizen.jpg
        Penduduk berjenis kelamin perempuan akan ditandai kode tanggal lahir ditambah angka 40. Sementara kode wilayah akan ditetapkan seragam oleh Ditjen Pemerintahan Umum. Bagi penduduk yang meninggal, NIK –nya akan dihapus dan dikeluarkan dari daftar anggota KK. Tentu jika kematiannya dilaporkan. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal tidak akan mengubah NIK.
 PUSAT INFORMASI
           Di tingkat pusat, data ini dinamai bank data kependudukan nasional atau Pusat Informasi Kependudukan.
            Pengumpulan data penduduk itu dimulai dari proyek P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
            Data yang dikumpulkan secara serentak itu akan diperbaharui secara berkelanjutan lewat pemutakhiran. Pemutakhiran dilakukan apabila ada transaksi pendaftaran penduduk (misalnya pindah alamat dan ganti nama) dan pencatatan sipil (misalnya meninggal atau kawin).
            Data ini bisa dilakukan interkoneksi antar wilayah yang masing-masing memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan data. Entry datanya dilakukan di tingkat kecamatan.    Perangkat lunak yang disediakan saat ini bisa memfasilitasi penyimpanan data kependudukan sampai 400 juta penduduk, termasuk pasfoto dan sidik jari. Dengan sistem ini, pengiriman data bisa berlangsung online, dan perubahan data penduduk bisa real time dari seluruh kecamatan di Indonesia.
            Dalam penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional ini, Depdagri didukung oleh Ditjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi, agar NIK itu punya reference number yang istilahnya sama bagi seluruh instansi yang mengeluarkan sistem penomoran. Selain itu, dalam pengembangan software didukung oleh BPPT. 
Sumber;
http://www.kemendagri.go.id/article/2010/02/09/nomor-induk-kependudukan

 

Senin, 07 April 2014

7 Jenis Kemasan Plastik

Kenali 7 Jenis Kemasan Plastik yang Aman untuk Makanan Ini

Fitria Rahmadianti - detikFood

Foto: Thinkstock

1. Polyethylene terephthalate (PET)
PET berciri jernih, kuat, tahan pelarut, serta kedap gas dan air. Namun, wadah ini tak cocok untuk air mendidih karena akan melunak pada suhu 80 C. Botol plastik yang terbuat dari PET banyak digunakan untuk air mineral, soft drink, serta condiment seperti saus sambal, saus tomat, dan kecap manis.

Foto: Thinkstock

2. High-density polyethylene (HDPE)
HDPE berciri keras, semi fleksibel, tahan bahan kimia dan kelembaban, serta dapat ditembus gas. Permukaannya berlilin dan buram. Plastik jenis ini mudah diwarnai, diproses, dan dibentuk serta melunak pada suhu 75 C. HDPE sering dipakai dalam pembuatan tutup botol, botol susu siap minum, dan jeriken air.

Foto: Thinkstock

3. Polyvinyl chloride (PVC)
PVC berciri kuat, keras, jernih, bentuk dapat diubah dengan pelarut, serta melunak pada suhu 80 C. Plastik jenis ini sering kita temui dalam bentuk cling wrap, botol minyak goreng, serta wadah nasi uduk, mie goreng, dll.

Namun, perlu diwaspadai bahwa beberapa kandungan PVC berbahaya bagi kesehatan. Contohnya adalah vinyl chloride monomer (VCM), karsinogen kelas 1. Adapula phthalate ester (DEHP, DIDP) yang mengganggu endokrin, senyawa Pb (timbal) yang menyebabkan penurunan IQ, serta semicarbazide (SEM) yang bersifat karsinogen.

Foto: Thinkstock

4. Low-density polyethylene (LDPE)
LDPE berciri mudah diproses, kuat, fleksibel, kedap air, serta tidak jernih tapi tembus cahaya. Plastik yang permukaannya berlilin ini melunak pada suhu 70 C. LDPE sering kita gunakan sebagai plastik pembungkus roti dan camilan, plastik untuk membungkus makanan beku, serta kantung buah dan sayur di supermarket.

Foto: Thinkstock

5. Polipropilen (PP)
Polipropilen berciri keras tapi fleksibel, kuat, permukaannya berlilin, dan tidak jernih tapi tembus cahaya. Plastik jenis ini tahan terhadap bahan kimia, panas, dan minyak, tapi melunak pada suhu 140 C. Plastik berbahan polipropilen dipakai untuk mengemas yogurt dan minuman jeruk dalam gelas.

Foto: Thinkstock

6. Polistiren (PS)
Polistiren atau styrofoam berciri kaku, mudah pecah, buram, terpengaruh lemak dan pelarut, mudah dibentuk, serta melunak pada suhu 95 C. Polistiren banyak ditemukan dalam wujud kemasan mi cup, bungkus bubur ayam, cangkir minuman panas, piring, dll.

Foto: Thinkstock

7. Polikarbonat (PC)
Polikarbonat berciri tidak mudah pecah, ringan, jernih, dan stabil secara suhu. Jadi, plastik jenis ini bisa untuk menampung air panas. Botol air minum, botol susu bayi, dan galon air mineral biasanya menggunakan plastik jenis polikarbonat.

Sumber :                                                                   http://food.detik.com/read/2014/02/04/120103/2486529/297/8/kenali-7-jenis-kemasan-plastik-yang-aman-untuk-makanan-ini#bigpic

Jumat, 04 April 2014

MPAA Movie Ratings

MPAA Movie Ratings (What Parents Should Consider Before Letting Their Children Watching Movies)


Penjaga Loket: “Pak ini film dewasa.”
Pembeli Tiket: “Ah ini kan dari game.”
Penjaga Loket: “Iya pak. Tapi banyak adegan kekerasan pak.”
Pembeli Tiket: “Yang namanya video game itu untuk anak- anak. Mana ada video game untuk dewasa. Saya beli 4 tiket.”
Penjaga Loket: “Yang penting saya sudah mengingatkan ya pak.”
Pembeli Tiket: “Ya. Gakpapa.”
Adegan tersebut masih jelas di memori saya ketika mengantri untuk membeli tiket film adaptasi video game berjudul Tekken beberapa tahun yang lalu. Seorang bapak- bapak yang mengajak istri dan 2 orang anaknya berdebat dengan penjaga loket tiket bioskop yang sayangnya kalah dalam adu argumen dan akhirnya menjual 4 tiket pertunjukan film Tekken tersebut kepada si Bapak.
Saya memang sangat menyayangkan masyarakat Indonesia masih belum begitu peduli dengan sistem rating yang sebenarnya menjaga mental anak- anak dari konten yang dikhususkan bagi penonton dewasa. Bagi masyarakat awam memang konten dewasa hanya sebatas ciuman, telanjang, dan adegan seks. Tidak tahukah mereka bahwa sebenarnya apa yang disebut konten dewasa tidak hanya sesempit pengertian tersebut? Konten- konten seperti penggunaan obat terlarang, kekerasan, bahasa, aktivitas orang dewasa, gaya hidup, tema cerita, serta hal- hal lain yang dirasa dapat mempengaruhi perilaku anak- anak dijadikan pertimbangan dalam memberikan rating sebuah film. Untuk bahasa dan aktivitas disesuaikan dengan budaya masing- masing negara. Sebagai contoh adegan ciuman tidak cocok bagi penonton anak- anak di Indonesia, namun brief kissing masih diperbolehkan untuk ditonton anak- anak di Amerika.
Untuk Indonesia sendiri Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan rating film- film (dan media- media audio visual lainnya) sebelum dilepas ke publik, kecuali siaran berita dan siaran langsung.
Untuk Amerika Serikat lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan rating sebuah film adalah Motion Picture Association of America (MPAA). Pada perkembangannya memang MPAA suka memasukkan klasifikasi- klasifikasi baru dalam menilai konten suatu film mempengaruhi rating yang akan diberikan. Sebagai contoh pada tahun 2007 MPAA mulai memasukkan unsur konsumsi rokok sebagai pertimbangan baru.
Rating sebuah film bisa jadi berbeda untuk versi layar lebar, TV Spot, trailer, materi promosi, dan Home Video. Bukan berarti sebuah film hanya satu kali saja masuk dalam proses rating. Bagi pembaca yang suka membeli home video (VHS, VCD, DVD, Bluray, dll) pasti sudah tidak asing dengan istilah “Unrated Version”, “Director’s Cut”, “Extended Version”. Versi- versi tersebut terkadang memasukan unsur yang tidak dihadirkan di versi layar lebarnya. Selain dikarenakan faktor durasi, penting tidaknya sebuah adegan, keinginan pihak produser ingin menargetkan filmnya dikategorikan memiliki rating tertentu juga dijadikan pertimbangan.
Berikut akan saya jelaskan rating MPAA satu per satu dan juga contoh film- filmnya. Namun untuk film akan saya fokuskan ke rating versi layar lebarnya.
Image
G (General Audiences, All Ages Admitted).
Film yang diberikan label ini ditujukan untuk semua umur. Adegan sex, nude, maupun penggunaan obat terlarang tidak ditampilkan. Namun mungkin masih menampilkan adegan penggunaan alkohol dan tembakau dalam skala kecil yang dikonsumsi orang dewasa (bukan anak- anak). Dari segi kekerasan film yang dikategorikan juga harus dalam standard minor (cartoonish atau mild-fantasy violence).
Contoh: Monster University (2013), The Princess Diaries 2: Royal Engagement (2004), Hannah Montana: The Movie (2009), Toy Story 3 (2010), Alvin and The Chipmunks: Chipwrecked (2011), Gnomeo and Juliet (2011)
PG (Parental Guidance Suggested. Some Materials May Not Be Suitable For Children)
Sepintas hampir sama dengan rating G. Perbedaannya hanya para orangtua harus lebih waspada dan kalau bisa menyaksikan dulu film ini sebelum mengajak anak- anaknya menonton. Karena memang banyak konten- konten kekerasan yang lebih di atas kategori G namun masih “aman” untuk dilihat anak kecil. Untuk adegan nude pun masih dikategorikan ke dalam “brief nudity”. Artinya adegan nude yang ditampilkan dalam skala kecil sekali. Misalnya adegan menunjukkan (maaf) bokong yang merah karena habis ditendang. Dari segi tema dan skenario ceritapun bisa saja lebih dewasa dan memerlukan pemikiran yang lebih.
Contoh: Despicable Me 2 (2013), Percy Jackson: Sea of Monsters (2013), Rise of The Guardians (2012), Up (2009), Oz: The Great and Powerful (2013), Turbo (2013)
PG-13 (Parents Strongly Cautioned. Some Material May Be Inappropriate For Children Under 13)
Hampir sama dengan PG. Hanya saja orangtua musti menemani dan memandu anak- anaknya yang berusia di bawah 13 tahun. Di atas 13 tahun? Free. Film dengan rating ini sudah memiliki kadar tema cerita, kekerasan ,sensualitas, bahasa, nude, dan aktivitas- aktivitas yang dilakukan orang dewasa namun tidak sampai melewati batasan R rating. Untuk muatan adegan nude dan sensual lebih banyak daripada rating PG. Namun tidak memiliki orientasi aktivitas seksual. Level kekerasan lebih tinggi, namun tidak disajikan terlalu berdarah dan terlalu realistis.
Contoh: The Dark Knight (2008), Man Of Steel (2013), After Earth (2013), The Avengers (2012), Skyfall (2012), The Twilight Saga: Breaking Dawn Part II (2012)
R (Restricted. Children Under 17 Require Accompanying Parent or Adult Guardian)
Rating R diartikan bahwa penonton berusia di bawah 17 tahun harus ditemani orang tua. Konten- konten yang disajikan sudah terlalu dewasa untuk dikategorikan PG-13. Beberapa bahasa sudah terlalu kasar dan adegan nude pun sudah mengarah ke aktivitas seksual dengan kadar yang cukup tinggi. Level kekerasan sudah terlalu brutal dan terlalu realistis. Bahasa yang digunakan pun dianggap tidak pantas didengar anak- anak. Beberapa adegan terlalu menakutkan untuk anak- anak.
Contoh: The Conjuring (2013), Olympus Has Fallen (2013), Paranormal Activity (2007), Kick- Ass 2 (2013), Cloud Atlas (2012), Scary Movie (2000)
NC- 17 (No One 17 and Under Admitted)
Dilarang untuk ditonton bagi anak berusia 17 tahun ke bawah. Konten- konten yang ada sudah tidak bisa ditolerir bagi anak berusia di bawah 18 tahun. Namun NC-17 bukan berarti film ini adalah film porno. Masih ada perbedaan antara NC-17 dan Pornographic.
Contoh: A Serbian Film (2011), Shame (2011), Matador (2005), Inside Deep Throat (2005), Bad Education (2004), The Dreamers (2004)

Image
Terlepas dari dugaan praktek lobi melobi ataupun politik macam apa yang dilakukan oleh produser kepada MPAA, kita minimal harus tahu kategori apa yang diberikan kepada sebuah film layar lebar. PG-13 merupakan rating favorit. Banyak produser yang setengah mati mengusahakan agar filmnya mendapatkan rating ini. Karena rating ini sangat berpotensial membuka jalan untuk meraih perolehan box office yang tinggi. Untuk kategori dewasa juga pihak produser dengan segala kemampuannya akan berusaha untuk menghindari perolehan rating NC-17. Biasanya mereka lebih cenderung mendapatkan rating R.
Nah, setelah membaca ini mudah- mudahan kita bisa lebih membuka diri untuk melihat rating apa yang diberikan kepada film yang akan disaksikan anak- anak kita. Dan bukan hanya film saja. Semua media hiburan pasti memilliki rating tersendiri. Seperti video game, komik, novel, mainan, dan lain- lain. Dan mudah- mudahan anak- anak Indonesia bisa menjadi generasi penerus bangsa yang tidak terkontaminasi pikirannya dengan tontonan yang seharusnya ditujukan bagi penonton dewasa.
So, ke depannya gak ada lagi ya yang nyalahin Smack Down pas anaknya matahin tangan temennya. Atau nyalahin Superman karena anaknya jatuh dari pohon belajar terbang. :)
(Daniel Effendi)Sumber :                                                       http://themoviegoersblog.wordpress.com/2013/06/21/mpaa-movie-ratings-what-parents-should-consider-before-letting-their-children-watching-movies/